Komplotan Pencuri Kain Dibekuk Reskrim Polsek Tangerang
MITRA POL .com - Jajaran Reskrim Polsek Tangerang, Metro Tangerang Kota berhasil membekuk persekutuan penggelapan barang perusahaan jenis materi kain selama kurun waktu satu tahun di CV. Java Design Sentosa beralamat di Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J/25 Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Penangkapan berawal dari pelaku Robi di tempat Pangandaran, Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018). Berdasarkan keterangan pelaku Robi, Tim Reskrim melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya yakni, Sahada, Bonar, Ade, Budi, Nanang, dan Ari. Ketujuh pelaku tersebut diamankan dari tempat kerjaan di Ruko tersebut. Kapolsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Delapan pelaku ini merupakan karyawan perusahaan. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang, sehingga pada dikala dilakukan audit terdapat selisih jumlah barang yang tidak diketahui dan tidak masuk dalam pembukuan, jelasnya. Dari Delapan pelaku...