Kpk Dan Bpks Diskusi Optimalisasi Penerimaan Negara

MITRAPOL.com – Diskusi terkait dengan Optimalisasi penerimaan di Kawasan Perdagangan Bebas berjudul “Field Review” terkait dengan Free Trade Zone digelar Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang berlangsung selama beberapa jam dengan membahas aneka macam hal yang ada di BPKS, Kamis (2/8) kemarin.



Turut hadir yaitu Kepala BPKS Sayid Fadhil bersama para Deputi, Para Direktur/Kepala Biro, Kabag/Kabid, sedangkan pihak KPK dihadiri oleh Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati bersama tiga orang Tim Titbang KPK lainya.

Dalam kesempatan itu, Fungsional Litbang KPK, Niken Ariati memberikan bahwa kunjungan ke Sabang merupakan kunjungan terakhir dari kunjungan-kunjungan ke Badan Pengusahaan lainya yang ada di Indonesia.

Karenanya dalam pertemuan itu, KPK ingin mendapat gosip perihal BPKS termasuk mengenai kewenangannya, acara BPKS terkait dengan daerah perdagangan bebas.

Kemudian, pihak KPK juga ingin mengetahui izin apa saja yang sanggup dikeluarkan termasuk hambatan yang dihadapi oleh BPKS dalam pengembangan kawasan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKS Sayid Fadhil memberikan perihal sejarah Sabang hingga lahirnya BPKS. Dalam kesempatan tersebut, Sayid menjelaskan bahwa Sabang sudah menjadi pelabuhan bebas semenjak penjajahan Belanda. Namun, terjadi pasang surut terhadap Sabang seiring dengan perkembangan zaman.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa pengembangan Kawasan Sabang juga mengalami hambatan dari sisi pendanaan dan juga regulasi. Jika berbicara pendanaan, sesuai dengan master plan BPKS diperlukan biaya sebesar Rp 39.5 Triliun untuk pengembangan daerah Sabang selama 70 tahun semenjak ditetapkannya Sabang sebagai daerah perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.

Namun, support anggaran dari pemerintah dari tahun 2000 hingga dengan 2017, hanya sebesar Rp 3.3 Triliun atau 9 persen dari total master plan. Selain itu, dari sisi regulasi juga mempengaruhi tumbuh kembangnya BPKS.

Dimana semenjak ditetapkan tahun 2000, regulasi turunan dari UU Nomor 37/2000 gres turun pada tahun 2010 yaitu PP 83 Tahun 2010. Dibutuhkan waktu 10 tahun bagi BPKS untuk mendapat turunan dari UU tersebut.

BPKS juga mendapat hambatan lainya terkait dengan pengelolaan Aset dan perizinan. Dimana ada beberapa perizinan yang hingga ketika ini belum dilimpahkan kewenangannya kepada BPKS.



Meski begitu, Sayid bersama administrasi BPKS lainya akan mengoptimalisasi kinerja pihaknya untuk sanggup menyebarkan daerah Sabang. Bahkan pihaknya juga berinisiatif untuk mencari investasi dari luar untuk pengembangan kawasan.

Reporter : bukhari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Anak Sekolah, Kapolres Konawe Selatan Hibahkan Bus

Inilah Sosok Kapolres Konawe Selatan Yang Peduli Sosial Dan Pendidikan

Tiga Pilar Kecamatan Gropet Bersinergitas Sukseskan Jumat Sehat