Cara Penulisan Nomor Surat Dan Penjabaran Surat Resmi
Pada posting sebelumnya mengenai SK Pembagian kiprah guru SD/SMP/SMA dan SK Pembagian kiprah guru TK.
Bagi kita yang gres saja mengenal dunia surat-menyurat, dalam hal ini Penulisan nomor surat dinas. Tentunya membutuhkan tumpuan mengenai bagaimana sih cara menulis nomor surat dinas yang benar.
Bagi kita yang gres saja mengenal dunia surat-menyurat, dalam hal ini Penulisan nomor surat dinas. Tentunya membutuhkan tumpuan mengenai bagaimana sih cara menulis nomor surat dinas yang benar.
Mengutip buku korespodensi 1, bahwa kegunaan nomor surat antara lain :
(1) Untuk memudahkan pengaturan surat, terutama dalam penyimpanan dan inovasi kembali surat (sebagai arsip);
(2) Untuk mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan dalam periode Tertentu;
(3) Untuk memudahkan penunjukan pada waktu mengadakan kekerabatan surat-menyurat;
(4) Untuk memudahkan mencari surat itu kembali kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Dari rangkaian nomor surat, sanggup diketahui jenis dan penjabaran surat tanpa perlu membaca isinya alasannya setiap nomor surat dicantumkan pula arahan tertentu, contohnya SK (surat keputusan), dan lain-lain.
(1) Untuk memudahkan pengaturan surat, terutama dalam penyimpanan dan inovasi kembali surat (sebagai arsip);
(2) Untuk mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan dalam periode Tertentu;
(3) Untuk memudahkan penunjukan pada waktu mengadakan kekerabatan surat-menyurat;
(4) Untuk memudahkan mencari surat itu kembali kalau sewaktu-waktu diperlukan.
Dari rangkaian nomor surat, sanggup diketahui jenis dan penjabaran surat tanpa perlu membaca isinya alasannya setiap nomor surat dicantumkan pula arahan tertentu, contohnya SK (surat keputusan), dan lain-lain.
Nomor surat mencakup hal-hal menyerupai :
a. nomor urut penulisan surat;
b. kode surat (ditentukan oleh instansi sendiri);
c. bulan dan tahun penulisan surat.
Sebagai teladan :
Nomor : 35/SK/SDITMUH/X/2015
KLASIFIKASI
000 UMUM
010 Urusan Dalam
a. nomor urut penulisan surat;
b. kode surat (ditentukan oleh instansi sendiri);
c. bulan dan tahun penulisan surat.
Sebagai teladan :
Nomor : 35/SK/SDITMUH/X/2015
KLASIFIKASI
000 UMUM
010 Urusan Dalam
011 Gedung Kantor 012 Termasuk Instalasi 012 Rumah Dinas 012.1 Tanah Untuk Rumah Dinas 012.2 Perabotan 013 Mees/Guest House 015 Penerangan Listrik 016 Telepon 017 Keamanan/ketertiban kantor 018 Kebersihan Kantor 019 Protokol 019.1 Upacara Bendera 019.2 Tata Tempat 019.21 Pemasangan Gambar Presiden/Wakil Presiden 019.3 Audiansi |
020 Peralatan
020.1 Penawaran 020.11 Tender 021 Alat tulis 022 Mesin Kantor 023 Prabot Kantor 024 Alat angkutan 025 Pakaian dinas 026 Senjata 027 Pengadaan 028 Inventaris |
030 Kekayaan Daerah
040 Perpustakaan / Dokumen/ Kearsipan/ Sandi
041 Perpustakaan 042 Dokumentasi 045 Kearsipan 045.1 Ekspedisi ke 2 045.2 Surat Pengantar 045.3 Salah kirim 045.4 Pembinaaan system kearsipan 046 S a n d i |
050 Perencanaan
060 Organisasi / Ketatalaksanaan
070 Penelitian
080 Konperensi
090 Perjalanan Dinas
100 PEMERINTAHAN
110 Pemerintahan Pusat
120 Pemerintah Daerah Tk. I
130 Pemerintah Daerah Tk. II
140 Pemerintahan Desa
150 DPR-MPR
160 DPRD Tk.I
170 DPRD Tk.II
180 Hukum
190 Hubungan Luar Negeri
200 POLITIK
210 Kepartaian
220 Organisasi Kemasyarakatan
230 Organisasi Profesi dan Fungsional
240 Organisasi Pemuda
250 Organisasi Petani, Buruh dan Nelayan
260 Organisasi Wanita
270 Pemilihan Umum
300 KEAMANAN / KETERTIBAN
310 Pertahanan
320 Kemiliteran
330 Keamanan
340 Pertahanan Sipil
350 Kejahata
360 Bencana
370 Kecelakaan
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT
410 Pembangunan Desa
411 Usaha Gotong Royong 412 Perekonomian Desa 413 Prasarana Desa 414 Pengembangan Desa 415 Koordinasi |
420 Pendidikan
421 Sekolah | |
421.1 Pra Sekolah 421.2 Sekolah Dasar 421.3 Sekolah Menengah 421.4 Sekolah Tinggi 421.5 Sekolah Kejuruan 421.6 Kegiatan Sekolahan, Dies Natalis, Lustrum 421.7 Kegiatan Pelajar 421.8 Sekolah Pendidikan Luar Biasa 421.9 Pendidikan Luar Sekolah atau Pemberantasan Buta Huruf | |
422 ADM. Sekolah 423 Metode Belajar 424 Tenaga Pengajar 425 Sarana Pendidikan 426 Keolahragaan 427 Kepemudaan 428 Kepramukaan 429 Pendidikan Kedinasan | |
430 Kebudayaan
431 Kesenian 432 Kepurbakalaan 433 Sejarah 434 Bahasa 435 Pertunjukan/hiburan 436 Kepercayaan |
440 Kesehatan
441 Pembinaan kesehatan 442 Obat-obatqan 443 Penyakit menular 444 Gizi 445 Rumah sakit, Puskesmas 446 Tenaga Medis 447 Alat Medis 448 Pengobatan Tradisional |
450 Agama
451 I s l a m 452 Protestan 453 Katholik 454 Hindu 455 Budha 456 Urusan Haji |
460 Sosial
461 Rahabilitasi Penderita cacat 462 Tuna susila 463 Kesejahteraan anak/keluarga 464 Pembinaan Pahlawan 465 Kesejahteraan sosial 466 Sumbangan sosial 467 Bimbingan sosial 468 PMI 469 Makam |
470 Kependudukan
471 Kewarganegaraan Indonesia 472 Kewarganegaraan Aing 473 Tidak Berkewarganegaraan 474 Pendaftaran Penduduk 475 Perpindahan Penduduk 476 Keluarga Berencana 477 Catatan sipil |
480 Media Massa
481 Penerbitan 482 Radio 483 Televisi 484 Film 485 Pers 486 Grafika 487 Penerangan 488 Operasion Room 489 Hubungan Masyarakat |
500 PEREKONOMIAN
510 Perdagangan
520 Pertanian
530 Perindustrian
540 Pertambangan Kesamuderaan
550 Perhubungan
560 Tenaga Kerja
570 Permodalan
580 Perbankan / Moneter
590 Agraria
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
610 Pengairan
620 Jalan
630 Jembatan
640 Bangunan
650 Tata Ruang Kota
660 Tata Lingkungan
670 Ketenagaan
680 Peralatan
690 Air Minum
700 PENGAWASAN
710 Bidang Pemerintahan
720 Bidang Politik
730 Bidang Keamanan dan Ketertiban
740 Bidang Kesra
750 Bidang Perekonomian
760 Bidang Pekerjaan Umum
780 Bidang Kepegawaian
790 Bidang Keuangan
800 KEPEGAWAIAN
800.1 Perencanaan 800.2 Penelitian 800.3 Pengaduan 800.5 T e a m 800.7 Statitrik 800.8 Peraturan Perundang-undangan |
811 Lamaran 811.1 Testing 811.2 Sercening 811.3 Panggilan 812 Pengujian kesehatan 813 Pengangkatan Calon Pegawai. 813.1 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. I 813.2 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. II 813.3 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. III 813.4 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. IV 813.5 InpresPengangkatan Calon Guru 814 Pengangkatan Tenaga Lepas 814.1 Pengangkatan Tenaga Bulanan 814.2 Pengangkatan Tenaga Harian 815 Pengangkatan Tenaga Asing |
821 Pengangkatan | |||
821.1 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri (tetap) 821.2 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan I 821.3 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan II 821.4 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan III 821.5 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan IV 821.6 Pengangkatan dalam Jabatan, pembebasan dari jabatan, informasi program Sertijab 821.7 821.8 Sekjen/Dirjen/Irjen/Kaban 821.9 Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/ Sekretaris/Kepala Dinas/ Asisten SEkwilda 821.10 Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/ Kepala Bidang/ Inspektur Pembantu 821.11 Kepala Sub Bagian/ Kepala Seksi/ Kepala Sub Bidang/ Pemeriksa 821.12 Kepala/ Pembantu Gubernur 821.13 Wedana/ Pembantu Bupati 821.14 C a m a t 821.15 Lurah Administratif ( Lurah Desa lihat 141) 821.16 Jabatan lainnya | |||
822 Kenaikan Gaji Berkala | |||
822.1 Pegawai Golongan I. 822.2 Pegawai Golongan II 822.3 Pegawai Golongan III. 822.4 Pegawai Golongan IV | |||
823 Kenaikan Pangkat | |||
823.1 Pegawai Golongan I. 823.2 Pegawai Golongan II 823.3 Pegawai Golongan III 823.4 Pegawai Golongan IV. | |||
824 Pemindahan /Perbantuan | |||
824.1 Pegawai Golongan I. 824.2 Pegawai Golongan II 824.3 Pegawai Golongan III 824.4 Pegawai Golongan IV. | |||
826 Penunjukan Tugas Belajar | |||
826.1 Dalam Negeri 826.2 Luar Negeri 826.3 Tunjangan Belajar 826.4 Penempatan kembali | |||
831 Penghitungan Masa Kerja | ||
832 Penyusunan Pangkat Gaji. | ||
832..1 Pegawai Golongan I. 832.2 Pegawai Golongan II 832.3 Pegawai Golongan III 832.4 Pegawai Golongan IV | ||
833 Penghargaan Ijazah 834 Jenjang Pangkat | ||
840 Kesejahteraan
841 Tunjangan 841.1 Jabatan 841.2 Kehormatan 841.3 Kematian 841.4 Tunjangan Hri Raya 841.5 Perjalanan Dinas Tetap/ Cuti/ pindah 841.6 Keluarga 841.7 Pangan, uang makan 842 Dana 842.1 Taspen 842.2 Kesehatan 842.3 Asuransi 843 Perawatan Kesehatan 843.1 Poliklinik 843.2 Perawantan Dokter 843.3 Obat-obatan 843.4 Keluarga Berenca 844 Koperasi/Distribusi 844.1 Distribusi pangan 844.2 Distribusi sandang 844.3 Distribusai lainnya 845 Perumahan/hotel/tanah 845.1 Perumahan Pegawai 845.2 Tanah kaplingan 845.3 Losmen/hotel 846 Bantuan Sosial 846.1 Bantuan kebakaran 846.2 Bantuan kebanjiran 847 Rekreasi 848 Dispensasi |
850 Cuti
851 Cuti Tahunan 852 Cuti Besar 853 Cuti Sakit 854 Cuti Hamil 855 Cuti Naik Haji 856 Cuti di Luar Tanggungan Negara 857 Cuti Alasan Lain 858 Izin keluar Kantor |
860 Penilaian
870 Tata Usaha
880 Pemberhentian
881 Permintaan sendiri 882 Dengan Hak Pensiuan 882.1 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.I 882.2 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.II 882.4 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.III 882.5 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.IV 882.6 Pensiun janda/duda 882.7 Uang muka pensiun 883 Karena Meninggal 883.1 Karena meninggal dalam tugas 884 Alasan Lain 885 Uang Pesangon 886 Uang Tunggu 887 Untuk sementara waktu 888 Tidak dengan hormat |
890 Pendidikan
900 KEUANGAN
910 Anggaran
920 Otorisasi
930 Vervikasi
940 Pembukuan
950 Perbendaharaan
960 Pembinaan Kebendaharaan
970 Pendapatan
990 Bendaharawan
991. AKPP
992. Teguran SPJ
KODE SURAT DINAS
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penduidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Magelang No. 045.d/92-TOT/PDK Mataram Tanggal, 11 Juli 2000.
Contoh :
Nomor : ...*/…¦**/...***
...* = Nomor Urut
...** = Nomor Kode
...*** = Nomor Kode Kecamatan (dua huruf)
...**** = Boleh ditambah dengan sifat surat (Rhs.)
Contoh :
Tentang Usulan Mutasi = 05/824/NR/Rhs
Komentar
Posting Komentar