Data Akseptor Un Dan Rapor, Diambil Dari Dapodik
Sergur.id - Pada penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2018-2019, data siswa akseptor UN akan diambil dari Dapodik. Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selaku otoritas yang berwenang mengeluarkan nama akseptor UN, akan memanfaatkan Dapodik bekerja sama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PSDP). Dengan demikian, Puspendik tidak lagi melaksanakan penjaringan data akseptor UN dari daerah.
Dapodik untuk penyelenggaraan UN, tidak perlu dilakukan penjaringan data sebab tinggal verifikasi,” kata Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, ibarat dilansir dikdas.kemdikbud. Data yang diambil dari Dapodik merupakan data awal. Data tersebut lalu divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Pemanfaatan Dapodik untuk pelaksanaan UN, tambah Supriyatno, akan meningkatkan kualitas data. Pemasukan data siswa oleh operator sekolah ke aplikasi Dapodik tidak lagi main-main.
“Karena datanya akan digunakan di ijazah. Mereka niscaya akan aware terhadap kebenaran data,” terperinci nya.
“Karena datanya akan digunakan di ijazah. Mereka niscaya akan aware terhadap kebenaran data,” terperinci nya.
Dapodik juga akan dimanfaatkan sebagai data primer dalam rapor siswa. Hal ini dimungkinkan karena pembaruan Dapodik dan penerbitan rapor siswa sama-sama dilakukan per semester. Rapor siswa yang memakai Dapodik sendiri mulai diterapkan pada semester II / genap.
Komentar
Posting Komentar