Diduga Kutip Dana Per Siswa, Sman 1 Tiga Panah Berkelahi Permendikbud Nomor 75

MITRAPOL.com – Adanya dugaan pengutipan dana yang dilakukan Komite Sekolah sebesar Rp 717. 000 periode Juli 2017 persiswa. Matius Tarigan Bendahara Komite SMAN 1 Tiga Panah tidak menampik hal tersebut.

Matius Tarigan Bendahara Komite SMAN 1 Tiga Panah, dikala ditemui di ruangnya, Kamis (2/7).

“Pengutipan itu sebab sudah sesuai dengan usulan yang di usikan oleh sekolah. Dan itu untuk pembayaran honor pegawai TU dan yang lain nya,” terang Matius dikala ditemui MITRAPOL.com, Kamis (2/8/2018).

Ketika disinggung bahwa hal itu melanggar Permendikbud No. 75 yang di keluarkan pada tanggal 31 Desember 2016. Matius menjelaskan bahwa itu sudah di bacakan di depan rapat, dan sudah di setujui oleh Kepala SMAN 1 Tiga Panah. “Coba pribadi dipertanyakan sama Kepala SMAN 1 Tiga Panah. Sebab itu sudah sesuai dengan usulan yang diajukan oleh sekolah,” pintanya.

Masih katanya, mengenai berapa jumlah uang komite yang di kutip coba di kalkulasi saja Rp 717. 000x237. Dan uang tersebut untuk honor di bulan Juli 2017 sampai Juli 2018.

Bukti Registrasi Komite SMAN 1 Tiga Panah

“Sebab dalam waktu bersahabat ini hal itu akan di rapatkan kembali. Dan untuk lebih jelasnya lagi silahkan aja tanyakan kepada Kepala SMAN 1 Tiga Panah, sebab saya tidak sanggup menjawab yang bukan tupoksi saya,”tambah Matius Tarigan Bendahara Komite SMAN 1 Tiga Panah.

Reporter : rinaldi pandia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Anak Sekolah, Kapolres Konawe Selatan Hibahkan Bus

Inilah Sosok Kapolres Konawe Selatan Yang Peduli Sosial Dan Pendidikan

Tiga Pilar Kecamatan Gropet Bersinergitas Sukseskan Jumat Sehat