Komplotan Pencuri Kain Dibekuk Reskrim Polsek Tangerang

MITRAPOL.com - Jajaran Reskrim Polsek Tangerang, Metro Tangerang Kota berhasil membekuk persekutuan penggelapan barang perusahaan jenis materi kain selama kurun waktu satu tahun di CV. Java Design Sentosa beralamat di Komplek Ruko Mahkota Mas Blok J/25 Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Penangkapan berawal dari pelaku Robi di tempat Pangandaran, Tasikmalaya, Rabu (1/8/2018).


Berdasarkan keterangan pelaku Robi, Tim Reskrim melaksanakan pengembangan dan berhasil mengamankan tujuh pelaku lainnya yakni, Sahada, Bonar, Ade, Budi, Nanang, dan Ari. Ketujuh pelaku tersebut diamankan dari tempat kerjaan di Ruko tersebut.

Kapolsek Tangerang Polres Metro Tangerang Kota Kompol Ewo Samono mengatakan, Delapan pelaku ini merupakan karyawan perusahaan. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengambil barang dari dalam gudang, sehingga pada dikala dilakukan audit terdapat selisih jumlah barang yang tidak diketahui dan tidak masuk dalam pembukuan, jelasnya.

Dari Delapan pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel dan hasil audit stock opname barang diamankan guna proses lebih lanjut, tambah Kapolsek.

Sementara, menurut hasil audit, pihak perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan selisih jumlah barang sebanyak 269 rol materi kain dengan nilai nominal sekitar Rp 1,8 Milyar.

Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 372 JO 374 kitab undang-undang hukum pidana Tentang Penggelapan dengan eksekusi lima tahun penjara. pungkasnya.




Reporter : sukron

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Anak Sekolah, Kapolres Konawe Selatan Hibahkan Bus

Inilah Sosok Kapolres Konawe Selatan Yang Peduli Sosial Dan Pendidikan

Tiga Pilar Kecamatan Gropet Bersinergitas Sukseskan Jumat Sehat