Selang Beberapa Jam, Kurir Narkoba Ditangkap Dirumah Kontrakannya.

MITRAPOL.com - Berdasarkan hasil pengembangan dan penunjukan dari pelaku penyalahgunaan Narkotika (RD) yang telah ditangkap lebih awal oleh Sat Resnarkoba Polres Gowa ketika melaksanakan operasi cipkon KKYD, pada Selasa (24/07) kemudian sekira pukul 17.00 wita di Jl. Tun Abd. Razak Kec. Somba Opu Kab. Gowa.


Tim satresnarkoba kembali menangkap 1 (satu) orang teman pelaku yang diduga kawasan pembelian RD, ia yakni HRD als MM (39) yang berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Gowa, pada hari yang sama di rumah kontrakannya di Jl. Sabutung Camba Berua Kec. Ujung Tanah Kota Makassar sekira pukul 23:00wita.

Hal ini diungkap dan dipaparkan eksklusif oleh Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK. MSi yang didampingi Kanit Narkoba Ipda Imran dan Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan ketika menggelar Press Confrence, Rabu (01/08/2018) siang.

Shinto ungkapkan “Sedikitnya 232,42 gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu serta 2(dua) buah timbangan elektrik dan ball sachet klip yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ketika dilakukan penangkapan, ungkapnya dihadapan para awak media.

Lebih lanjut dikatakan menurut pendalaman yang telah dilakukan petugas, diketahui bahwa pelaku yang merupakan seorang kurir dari bandar besar tersebut berkolerasi dengan salah satu Lapas di Kabupaten Gowa. “Kami telah mengantongi nama tersebut, dan segera melaksanakan pengungkapan,” terangnya lagi.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub. Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35Tahun 2009 perihal Narkotika dengan bahaya eksekusi paling usang 20 tahun penjara atau seumur hidup tegasnya.



Reporter : mirwan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Anak Sekolah, Kapolres Konawe Selatan Hibahkan Bus

Inilah Sosok Kapolres Konawe Selatan Yang Peduli Sosial Dan Pendidikan

Tiga Pilar Kecamatan Gropet Bersinergitas Sukseskan Jumat Sehat